Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama   dana 189 Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar

adzan ashar medan Sementara, bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa

sedang hoki Pertanggungjawaban pengedar narkoba yang dirumuskan sebagai tindak pidana narkotika secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 15 tahun , sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram.

Rp.191.000
Rp.1588-75%
Kuantitas
Dijual oleh